Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDaerahPolemik Perumahan Penatih, Pengembang Inginkan 'Win-Win' Solusi

Polemik Perumahan Penatih, Pengembang Inginkan ‘Win-Win’ Solusi

Denpasar, Laksara.id – Perwakilan PT Binar Rejeki selaku pihak pengembang pembangunan perumahan yang ada di Taman Poh Manis, Desa Penatih, Denpasar Timur, menyatakan siap membuka ruang untuk berdialog dengan pihak warga Desa Penatih yang menolak keberadaan proyek tersebut.Penanggung jawab proyek dari PT Binar Rejeki, Nyoman Astika mengatakan, polemik yang terjadi telah menguras waktu dan energi banyak pihak dan akan merugikan semua pihak. Apabila dibiarkan terus, tentu berlarut-larut jadinya.

Oleh karena itu, ia berharap hal ini bisa segera menemukan titik terang atau solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Untuk itu, pihaknya mengatakan siap mengakomodir apa yang akan menjadi permintaan warga yang menolak, sebagai kompensasinya, sejauh hal tersebut wajar dan dalam batas kemampuannya untuk memenuhi.

“Saya siap untuk berdialog, dan apa yang menjadi tuntutan saya juga siap penuhi sepanjang itu wajar,” ujarnya, saat ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Jum’at (8/11).

Lebih lanjut, Nyoman Astika mengatakan bahwa pihaknya adalah pihak pengembang yang ke-4 atas lahan tersebut. Proses pengembangan yang dilakukan pihaknya ini telah dilakukan sejak tahun 2016. Sedari awal, pihaknya telah membangun sendiri jalan ke lokasi lahan yang akan dibangun, yang mana jalan tersebut juga turut dimanfaatkan oleh warga yang tinggal di lingkungan setempat, dan termasuk jembatan yang menjadi objek yang dipermasalahkan juga ia bangun sendiri.

“Terkait jembatan, itu saya bangun sendiri, dan saya sudah mengantongi izin dari PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, red),” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait belum adanya rekomendasi teknis dari pihak Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS), yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin tersebut, ia mengatakan bahwa hal itu di luar sepengetahuannya. Dan menurutnya hal itu bukan menjadi domain dari pihaknya selaku pengembang. Justru dengan adanya masalah tersebut pihaknya merasa kurang mendapat informasi dari pihak-pihak terkait.

“Prinsipnya kami (pihak pengembang, red) telah mengantongi izin dari PUPR Denpasar untuk membangun jembatan, terkait masalah harus ada rekomendasi dari pihak BWS Bali Penida, hal itu tersebut di luar sepengetahuan kami, maka jika kemudian hal ini dipermasalahkan lantaran belum ada rekomendasi teknis dari BWS Bali Penida, memang karena ketidaktahuan semata. Kami justru tidak tahu kalau urusan untuk membangun jembatan, harus ada Rekomtek ( Rekomendasi Teknis ) dari pihak BWS, kalau kami tahu, tentu akan kami urus, dan ini pengetahuan baru dan pelajaran berharga juga buat kami,” ujarnya.

Kembali terkait lahan, Nyoman Astika mengatakan dalam klarifikasinya bahwa lahan itu adalah lahan pribadinya dan tidak berada pada jalur hijau yang terlarang untuk dibangun. Dan terkait adanya kesan bahwa pihaknya mengebut pembangunan ini, ia mengatakan bahwa pihaknya harus punya target sebagai pengusaha.

“Saya ini terbebani hutang di bank, bunganya semakin membengkak jika itu tidak segera dibangun, siapa yang akan menanggung itu. Kalau pihak desa mau membeli lahan saya itu silahkan saja dengan senang hati saya serahkan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, Nyoman Astika ingin ada solusi yang ‘win-win’ (saling menguntungkan), maka dari itu ia bersedia membuka ruang dialog kepada warga yang menolak. Meskipun menurutnya, sebagai warga negara secara hukum ia memiliki hak untuk membangun di lahan itu.

Untuk itu, ia mengajak untuk tidak mengedepankan egoisme masing-masing, karena apabila hal tersebut dilakukan, seperti kata pepatah “menang jadi arang kalah jadi abu” semua akan dirugikan.

Namun, meski demikian ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum apabila ada pihak yang coba-coba menghalangi atau bersikukuh menolak.Dia mengatakan, tidak akan segan-segan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian, karena telah merugikannya dirinya, sebagaimana dijamin dalam UUD 45 pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Jika semua usaha yang kami lakukan mentok, tidak membuahkan hasil, jangan salahkan jika kami akan melakukan langkah-langkah hukum, dan ini bukan gertak sambal,” tegas Astika.

Apa yang disampaikan oleh pengusaha yang sudah malang melintang kontruksi ini, bukan tanpa alasan, itupun jika tidak ada solusi atau sudah mentok, karena tidak melaksanakan amanahnya untuk memberi pelayanan yang baik dan adil kepada semua warga.

“Saya juga sebagai warga yang melakukan usaha. Saat ini saya masih menunggu respon dari pihak Perbekel Desa Penatih, setelah pelantikan tanggal 11 November nanti, harapan saya seperti yang saya sampaikan tadi, ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” katanya. (LA-010)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments