Jumat, September 18, 2026
BerandaDenpasar300 Ribu Anak di Bali Belum Terdokumentasi, Koster Percepat Pemenuhan Dokumen Kependudukan

300 Ribu Anak di Bali Belum Terdokumentasi, Koster Percepat Pemenuhan Dokumen Kependudukan

Denpasar, Laksara.id – Upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak telantar di Bali terus diperkuat. Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali menargetkan pendataan dan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak-anak yang belum terdokumentasi dapat dipercepat dalam beberapa bulan ke depan.

Langkah tersebut kembali ditegaskan saat sebanyak 30 anak telantar dari seluruh Bali menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan dalam acara di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Dokumen diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.

Saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen, Koster tampak terharu. Dari pendamping, ia mendapat informasi bahwa anak-anak tersebut berada dalam kondisi terlantar karena berbagai persoalan keluarga, termasuk ditinggalkan maupun tidak lagi diasuh oleh orang tua.

Koster menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan Kejati Bali yang telah menginisiasi program pemenuhan dokumen kependudukan tersebut. Ia menilai kegiatan itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya memastikan anak-anak tetap memperoleh hak dasar sebagai warga negara.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.

Untuk mempercepat program tersebut, Koster berencana menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Bali dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi. Langkah ini diperlukan karena dalam sejumlah kasus pemenuhan dokumen anak telantar berkaitan dengan aspek perwalian dan membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum.

Sebagai langkah awal, Pemprov Bali akan melakukan pendataan berbasis desa dan desa adat. Koster menyebut terdapat sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi dan perlu ditangani secara sistematis.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.

Perhatian pemerintah tidak hanya diarahkan pada dokumen kependudukan. Anak-anak yang saat ini tinggal di panti asuhan atau yayasan juga menjadi perhatian, terutama terkait pemenuhan kebutuhan dasar.

Berdasarkan data Dinas Sosial dan P3A, Bali memiliki 86 panti asuhan. Satu panti berada di bawah Pemprov Bali, sementara lainnya dikelola pemerintah kabupaten/kota maupun yayasan atau pihak swasta. Lebih dari 2.600 anak disebut berada dalam penanganan panti-panti tersebut.

Dalam rapat koordinasi mendatang, Koster juga ingin membahas kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makanan, pakaian, kesehatan hingga pendidikan.

“Jangan sampai tertinggal,” tegasnya.

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna mengatakan dokumen kependudukan memiliki fungsi penting bagi masa depan anak. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pintu akses terhadap berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, hingga pendidikan tinggi.

Ia menyambut baik program yang diawali di Bali tersebut dan berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Jika berhasil, Kejaksaan Agung akan menyusun pedoman agar gerakan serupa dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak yang berada dalam kondisi terlantar tetap mendapatkan hak-haknya.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar,” ujarnya.

Dengan kolaborasi pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta pihak terkait lainnya, pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak yang menjadi sasaran pendataan di Bali ditargetkan dapat dituntaskan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments