Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaBulelengRanperda Pajak dan Retribusi Disepakati Jadi Perda

Ranperda Pajak dan Retribusi Disepakati Jadi Perda

Buleleng, Laksara.id – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (22/4/2026).

Pada kesempatan ini Legislatif dan Eksekutif menyepakati Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng menjadi Perda.

Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda secara komprehensif, mulai dari pembicaraan tingkat pertama hingga tingkat kedua. Proses tersebut dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Sutjidra menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah, sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan saat ini. Selain itu, penyempurnaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Bupati juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Buleleng. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments