Buleleng, Laksara.id – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mensosialisasikan program hibah kepada desa adat dan subak se-Kabupaten Buleleng sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian adat, budaya, serta hilangnya sistem pertanian tradisional. Sosialisasi program hibah tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Senin (23/2).
Sosialisasi ini bertujuan untuk penyamaan persepsi agar Desa Adat dan Subak dapat mengajukan usulan hibah pada tahun 2026 ini. Pemkab Buleleng berencana mengalokasikan dana hibah sebesar 13,7 miliar rupiah yang diperuntukkan untuk 169 desa adat dan 528 lembaga subak yang terdiri atas 308 subak sawah dan 220 subak abian.
Dalam arahannya, Bupati Sutjidra menyampaikan agar perencanaan dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang kegiatan adat, pelestarian tradisi, penguatan kelembagaan desa adat, serta menjaga keberlangsungan sistem subak sebagai warisan budaya yang menopang kehidupan masyarakat. “Saya berharap kepada bapak/Ibu agar perencanaan anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran”. mengungkapkannya
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika menjelaskan hibah desa adat dan subak direncanakan masuk dalam Anggaran Perubahan 2026. Proposal disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menggunakan akun lembaga masing-masing desa adat maupun subak.
“Pengajuan usulan Anggaran Perubahan 2026 akan dilakukan pada Mei 2026 saat proses perubahan berjalan. Kami mengimbau seluruh desa adat dan subak segera menyiapkan kelengkapan administrasi agar proses input di SIPD berjalan lancar,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Buleleng, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala BKAD serta instansi terkait. (LA-IN)
