Sabtu, September 19, 2026
BerandaBulelengTunggakan PKB Lebih dari Dua Tahun Dapat Keringanan, Warga Cukup Bayar Pokok...

Tunggakan PKB Lebih dari Dua Tahun Dapat Keringanan, Warga Cukup Bayar Pokok Dua Tahun

Singaraja, Laksara.id – Masyarakat Bali yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran lebih ringan.

Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun. Sementara pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya serta denda mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, periode tersebut menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus membayar seluruh akumulasi tunggakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9/2026), mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan selanjutnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.

Ia memberikan gambaran, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB selama lima tahun cukup membayar pokok pajak selama dua tahun. Sementara tunggakan pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan keringanan sesuai ketentuan program.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda juga terus mendekatkan akses pelayanan pembayaran PKB. Sejumlah kanal pelayanan disiapkan, mulai dari Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, hingga Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

Perang Wibawa menyebut kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat sebelum masa program berakhir.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.

Di sisi lain, kemudahan pembayaran dan kebijakan keringanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bapenda mengoptimalkan penerimaan PKB Kabupaten Buleleng. Pada 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai Rp64 miliar.

Perang Wibawa berharap kemudahan pelayanan dan insentif yang diberikan pemerintah dapat mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar setelah memanfaatkan program keringanan tersebut, pembayaran PKB dapat dilakukan tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.

“Mari kita manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” tutupnya. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments