Senin, Agustus 31, 2026
BerandaDenpasarGubernur Koster Lantik 9 Anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2026-2031

Gubernur Koster Lantik 9 Anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2026-2031

Denpasar, LAKSARA.ID – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang akan menjalankan tugas selama lima tahun ke depan berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.

Dari unsur pemerintah, anggota BPSK terdiri dari Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sementara unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan ucapan selamat kepada sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang telah dilantik. Ia meminta seluruh anggota menjalankan tugas dengan penuh dedikasi mengingat BPSK memiliki peran penting di tengah semakin dinamisnya interaksi antara pelaku usaha dan konsumen.

Menurut Koster, interaksi antara pelaku usaha dan konsumen tidak jarang menimbulkan konflik, baik akibat sistem maupun persoalan yang dialami konsumen. Dalam kondisi tersebut, keberadaan BPSK dinilai penting untuk memberikan penyelesaian yang berimbang sehingga tidak merugikan konsumen maupun memberatkan pelaku usaha.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ungkap Koster.

Koster menambahkan, keberadaan BPSK semakin dibutuhkan karena Bali merupakan daerah tujuan wisata dengan aktivitas ekonomi dan interaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang cukup tinggi.

Mengingat strategisnya peran BPSK, Koster menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian terhadap lembaga tersebut, salah satunya melalui peningkatan honor bagi anggota BPSK.

“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Koster berpesan agar BPSK segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. Lembaga tersebut juga diminta memetakan potensi permasalahan yang dapat melibatkan pelaku usaha dan konsumen sehingga dapat membangun manajemen yang bersifat antisipatif.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan konsumen sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha di Bali. Koster juga berharap keberadaan BPSK dapat dibentuk di seluruh kabupaten di Bali.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Menurutnya, komposisi tersebut juga diharapkan dapat menghadirkan proses penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil, dan berintegritas.

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggota BPSK juga diharapkan mampu memetakan potensi permasalahan serta menyusun program kerja selama lima tahun ke depan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di Provinsi Bali.

Dengan dilantiknya anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031, masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments