Buleleng, Laksara.id – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan signifikan dalam setahun terakhir. Data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mencatat, pada tahun 2023 terdapat 116 TKA, dan meningkat menjadi 162 orang pada tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah TKA ini turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema dana kompensasi. Setiap TKA dikenakan biaya kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan. Dana ini disalurkan ke pemerintah pusat dan selanjutnya dialokasikan ke daerah sebagai penerimaan resmi.
“Tugas kami dalam hal tenaga kerja asing hanya sebatas pengawasan terhadap mereka yang berstatus sebagai pekerja. Seluruh data dan perizinan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Suarjana saat dihubungi, Minggu, (15/06).
Lebih jauh lagi, Suarjana menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan TKA di tingkat kabupaten hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di wilayah Buleleng. Sementara untuk pengawasan TKA lintas kabupaten menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan lintas provinsi berada di bawah pemerintah pusat.
“Kami tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing yang tidak bekerja atau hanya memiliki izin tinggal. Sistem pusat telah mengatur secara ketat, dan kami berpedoman pada data SITKA,” imbuhnya.
Menurutnya, sektor industri dan energi menjadi penyumbang jumlah TKA terbesar di Buleleng. Sebagian besar berasal dari Tiongkok dan bekerja di proyek-proyek strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Para TKA yang bekerja di sektor ini umumnya merupakan tenaga ahli atau pemilik perusahaan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong masuknya investasi asing, yang diyakini dapat membuka peluang kerja bagi tenaga lokal dan meningkatkan PAD dari dana pembelanjaan TKA.
“Harapannya, semakin banyak investasi yang masuk, maka akan dibukanya lapangan pekerjaan baik bagi tenaga lokal maupun TKA dengan kompetensi khusus. Setiap perpanjangan izin kerja TKA berarti tambahan dana pengadaan yang diterima daerah,” tegasnya.
Dijelaskan pula bahwa dana kompensasi TKA dikelola langsung oleh pemerintah pusat dan transfer secara otomatis ke daerah. Dinas Tenaga Kerja berharap ke depan ada alokasi dana khusus sebagai bentuk apresiasi terhadap peran daerah dalam pengelolaan ketenagakerjaan asing.
Selain pengawasan TKA, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng juga bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, serta penyelesaian gangguan hubungan industri.
“Kami mengimbau kepada semua pihak agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika masa kontrak TKA telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka mereka tidak diperbolehkan lagi bekerja. Status ilegal menjadi kewenangan imigrasi dan pemerintah pusat,” tutup Suarjana.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melalui kantor maupun platform digital yang tersedia. (LA-IN)
