Buleleng, Laksara.id – Penemuan jenazah pria bernama I Pande Gede Putra Palguna di Hutan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng beberapa waktu lalu, ternyata korban pembunuhan tiga orang perempuan, gegara tidak mampu membayar hutang yang mencapai Rp5,4 Miliar.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, awalnya penanganan penemuan jenazah tanpa identitas tersebut mengarah ke tindak pidana pembunuhan. Sehingga, Tim Sat Reskrim Polres Buleleng menggunakan pendekatan metode Scientific Crime Investigasion.
Hasilnya, Tim Satreskrim Polres Buleleng lantas melakukan gelar perkara sekaligus langsung menaikan status kasus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dari proses tersebut berhasil diamankan tiga orang pelaku berinisial OSM (38) asal Sanur Kauh, Denpasar, IOP (38) asal Desa Sukorejo, Bojonegoro, dan LY (57) asal Dangin Puri Kaja, Denpasar.
Menurut keterangan ketiga pelaku, awalnya korban kenal dengan LY dalam urusan jual beli hotel di area Denpasar yang masih merupakan milik tersangka LY sekitar tahun 2019. Saat itu, korban mengaku sanggup menjualkan hotel LY. Namun seiring berjalannya waktu korban terus meminta uang kepada LY dengan alasan biaya operasional hingga mencapai Rp5,4 Miliar.
Hanya saja, setelah mendapatkan uang, korban justru menghilang dan langsung tidak bisa dihubungi. Darisana tersangka LY lalu meminta bantuan dua tersangka lainnya untuk mencari keberadaan korban serta menagih uang yang sudah ditransfer ke korban.
“Korban berhasil ditemukan tersangka OSM dan IOP sekitar bulan November 2024, kemudian ketiganya membahas terkait uang tersebut dengan korban. Namun saat itu korban mengaku belum bisa mengembalikan uang, darisana ketiganya lantas meminta korban untuk mencetak rekening koran terkait uang yang sudah ditransfer dan membuat surat pernyataan,” Jelas AKBP Widwan, Kamis 13 Februari 2025.
Setelah pertemuan itu, korban pun meminta untuk diberi tumpangan tempat tinggal di kos OSM dan IOP di daerah Jalan Soputan, Denpasar atas perintah LY Tidak kapok, korban pun diketahui sempat pinjam uang kepada kedua tersangka sekitar Rp 60 jutaan dengan dalih agar bisa membayar hutang ke LY.
Selama tinggal bersama kedua tersangka hingga Januari 2025 diketahui hubungan korban baik-baik saja. Namun klimaks permasalahan antara kedua tersangka dan korban terjadi pertengahan Januari 2025, dimana korban diketahui selalu membohongi kedua tersangka terkait peminjaman uang.
Selain itu, korban diketahui sempat menerima telepon dari seorang perempuan yang isinya korban mengaku telah diperkosa oleh ketiga tersangka. Alhasil geram akan hal tersebut, ketiga tersangka yang sudah naik pitam kemudian melakukan penyiksaan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan hal-hal tadi jadi pemicu sakit hati tersangka ke korban karena menyebarkan informasi yang telah menjelek-jelekkan tersangka,” Ujar dia.
Saat itu, ketiganya mengikat korban saat sedang beristirahat lalu memukul badan dan kepala, membakar rambut korban, hingga menyetrika punggung. Siksaan ke korban dilakukan sejak 20 Januari 2025 hingga korban ditemukan meninggal dunia di Hutan Desa Pancasari.
“Mengetahui korban meninggal, kedua tersangka menghubungi tersangka LY Darisana LY memfasilitasi semua proses hingga jasad korban dibuang di Kawasan Hutan Desa Pancasari,” Imbuh dia.
Kini akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan pasal 338 dan atau 335 ayat 1 ayat 3 Jun to pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 15 tahun pidana penjara. (LA-IN)