Denpasar, Laksara.id – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan kebijakan penggunaan tumbler bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Bali mulai hari ini, Senin (3/2). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari larangan penggunaan minuman kemasan plastik di lingkungan Pemprov Bali.
“Supaya tidak keliru, ya, jadi begini, kan kita telah memiliki Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Sampah plastik sekali pakai itu kan banyak, tidak usah dirincikan lagi. Sekarang kami melihat agak kendor pelaksanaannya. Dulu kan dipimpin langsung Pak Koster sewaktu beliau masih aktif, setelah itu kita melihat sendiri di masyarakat mulai (kembali) menggunakan tas kresek, segala macam kan,” ujar Dewa Indra. Ia menekankan bahwa sebagai instansi pemerintah, Pemprov Bali harus menjadi teladan dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai.
“Maka kami memandang jajaran instansi pemerintah, khususnya Pemprov Bali, harus memberikan contoh dan teladan. Jadi, SE Sekda itu berlaku internal bagi kami, kepada pegawai kami, harus menjadi contoh dan teladan sebelum kita mengajak masyarakat,” tambahnya. Dewa Indra juga menjelaskan bahwa penggunaan tumbler bukanlah kewajiban utama, melainkan konsekuensi dari larangan minuman kemasan plastik.
“Jadi, penggunaan tumbler itu adalah ikutan dari larangan minuman kemasan. Jadi, jangan dibalik, seolah-olah wajib tumbler, nggak begitu. Karena kita larang penggunaan minuman kemasan, maka kan harus ada penggantinya. Penggantinya apa? Kita pakai tumbler,” jelasnya. Mengenai potensi ketidakefektifan kebijakan ini karena tidak adanya sanksi, Dewa Indra menegaskan bahwa meskipun berbentuk SE, isinya tetap mengikat dan harus dijalankan oleh seluruh pegawai.
“Oh, nggak, SE itu kan bentuknya, tapi isinya kan harus. Besok kita pantau sama-sama, tapi kepala OPD dan OPD sudah pakai semua meskipun dikatakan mulai tanggal 3, tapi sebagian besar sudah pakai semua. Kenapa tanggal 3? Saya memberikan waktu kepada kawan-kawan, siapa tahu ada yang belum punya tumbler,” katanya. (LA-IN)