Buleleng, Laksara.id – Setelah soft launching pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, Turyapada Tower resmi dibuka untuk umum. Namun, pembukaan ini bersifat terbatas karena masih ada tahap maintenance atau pemeliharaan. Demikian disampaikan Kepala Bidang Infrastruktur dan Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, I Gede Agus Arjawa Tangkas, seizin Kepala Dinas pada Jumat (3/1).
Lebih lanjut, Turyapada Tower yang fungsi utamanya sebagai menara komunikasi TV digital, radio, dan seluler ini terletak di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Bangunan ini terdiri atas 10 lantai. Lantai 1 mencakup ruang dapur dan ruang pertemuan. Lantai 2 merupakan ballroom, sedangkan lantai 3 berfungsi sebagai ruang pemancar untuk layanan televisi dan seluler. Kemudian, lantai 4 menyediakan kafetaria dan ruang tunggu, serta di lantai 5 terdapat wahana jembatan kaca.
Selanjutnya, di lantai 6 terdapat restoran, lantai 7 berupa anjungan pandang, lantai 8 adalah restoran putar, lantai 9 merupakan skywalk, dan lantai 10 adalah planetarium.
Kabid Tangkas menegaskan bahwa masyarakat umum bisa mengunjungi Turyapada Tower dengan mendaftar di situs resmi https://turyapada.baliprov.go.id. Namun, terdapat syarat bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak disarankan untuk berkunjung. Selain itu, menara ini hanya dibuka pada hari Sabtu dan Minggu.
“Kepada masyarakat, silakan mendaftar di situs resmi turyapada.baliprov.go.id. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi demi keamanan, keselamatan, dan ketertiban. Anak-anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan berkunjung karena lokasinya di pegunungan dengan ketinggian yang berisiko, seperti adanya angin kencang dan suhu dingin. Hal ini rentan bagi anak-anak, terutama yang memiliki kondisi seperti asma atau bronkitis. Selain itu, anak-anak cenderung sulit diawasi,” tegasnya.
Selain syarat tersebut, Kabid Tangkas menambahkan bahwa jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 orang per hari. “Kami buka pada hari Sabtu dan Minggu dengan dua shift, yaitu pagi dan sore. Masing-masing shift dibatasi maksimal 30 orang. Untuk hari kerja, kami persilakan instansi atau organisasi untuk mengajukan permohonan dengan bersurat kepada kami serta mendaftar di situs resmi,” imbuhnya.
Kabid Tangkas menjelaskan alasan pembatasan ini karena masih ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Pelaksana proyek masih memiliki kewajiban melakukan perawatan hingga 8 Juli 2025 mendatang. Selain itu, akan dilakukan pembangunan tahap kedua untuk fasilitas gedung, penataan jalur masuk, lanskap, area parkir, taman, hingga penyelesaian planetarium.
“Kami mohon maaf atas pembatasan ini karena masih ada pemeliharaan dan pengerjaan beberapa fasilitas gedung. Kepada pengunjung, kami mohon untuk mematuhi aturan dan mengikuti arahan pemandu agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (LA-IN)