Minggu, Januari 19, 2025
BerandaDenpasarSetahun, Satpol PP Denpasar Tertibkan 306 Gepeng, Ini Daerah yang Paling Rawan.

Setahun, Satpol PP Denpasar Tertibkan 306 Gepeng, Ini Daerah yang Paling Rawan.

Denpasar, Laksara.id – Satpol PP Kota Denpasar secara rutin melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak punk, pedagang kaki lima (PKL), hingga baliho liar di empat kecamatan selama tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mencatat bahwa pihaknya telah menertibkan sebanyak 306 gepeng selama periode Januari hingga Desember 2024. “(Daerah) yang paling rawan gepeng itu di persimpangan Tohpati, Jalan Supratman. Memang kami setiap hari menugaskan Satpol PP yang kami BKO-kan di Kecamatan Denpasar Timur untuk terus memantau di sana,” tuturnya pada Kamis (2/1).

Sedangkan anak-anak punk atau anak terlantar biasanya ditemukan di persimpangan Ubung, Cokroaminoto, Gatsu, Bypass Ngurah Rai, dan Sesetan. Tercatat sebanyak 79 orang yang telah ditertibkan.

Setelah ditertibkan, gepeng hingga anak terlantar akan diserahkan ke Dinas Sosial maupun dinas terkait. “Karena untuk pembinaan itu adanya di Dinas Sosial, bukan di Satpol PP. Karena Dinas Sosial tidak memiliki tempat, kami taruh dulu di Kantor Satpol PP,” kata Bawa.

PKL yang berjualan di atas trotoar juga tidak luput dari penertiban Satpol PP Kota Denpasar. Biasanya, PKL ditemukan berjualan di trotoar daerah Sesetan dan Jalan Kamboja. “Kadang-kadang ada yang istirahat dan diam di trotoar. Kami tertibkan agar mencari tempat yang lebih representatif sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” tambahnya.

Jumlah PKL yang ditertibkan pun tidak sedikit. Sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menertibkan 2.359 PKL, dengan 158 di antaranya diserahkan ke PPNS dan 2.201 lainnya dibina.

Begitu pula dengan spanduk, baliho, banner, bendera, hingga pamflet yang sudah kedaluwarsa, sebanyak 5.532 telah ditertibkan. Di tahun 2025, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menangani gepeng yang semakin membandel. “Ini kan artinya ada take and give. Kami mengharapkan masyarakat tidak memberikan sesuatu. Itu dulu yang paling dasar,” paparnya.

Jika tidak diberikan sesuatu selama berhari-hari, maka gepeng tidak akan menggelandang lagi di Kota Denpasar. Sebab, rata-rata gepeng yang ditertibkan memperoleh penghasilan hingga Rp350 ribu per hari, sehingga menjadikannya sebagai mata pencaharian. “Kadang-kadang masyarakat iba dengan anak kecil, tetapi tempatnya salah. Malah dengan memberikan itu, anak-anak kecil itu berkeliaran di jalan yang membahayakan nyawanya,” lanjutnya.

Ke depannya, Satpol PP Denpasar akan menyebar lebih banyak petugas untuk berpatroli secara intensif, khususnya di titik-titik yang sering digunakan untuk aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah. Dalam sehari, Satpol PP Denpasar menyiagakan sebanyak 28 petugas di empat BKO Kecamatan, ditambah 25 petugas untuk shift pagi. Sedangkan untuk shift malam, disiagakan 16 petugas yang melakukan patroli. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments