Denpasar, LAKSARA.ID – Semula niatnya sungguh mulia karena rela hati mengantar istri untuk mencuci pakaian di Gede Coin Laundry yang terletak di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, namun ujungnya malah masuk terali besi.
Inilah yang dialami seorang pria bernama Akbar Fatur Rahman (21), yang terdorong melakukan hal buruk karena tergoda mencuri handphone yang tergeletak di tempat laundry. Akibatnya, Akbar kemudian diamankan pihak berwajib Polsek Denpasar Utara, karena terbukti melakukan pencurian handphone iPhone 13 warna hitam di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada hari Selasa 10 September 2024
Korban dalam kasus ini adalah Wynne Lamounta yang berasal dari Gresik. Keseharian Wynne tinggal di Perum Sentana Residence, Jalan Subak Pakel, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.30 WITA, saat Wynne datang ke tempat laundry Gede Coin Laundry untuk mencuci pakaian.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat korban sempat meletakkan ponselnya di atas mesin cuci. Setelah selesai mencuci, korban pergi membeli makanan di depan laundry. Namun, saat kembali, ia menyadari bahwa iPhone-nya telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” kata AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Pelaku AFR berhasil ditangkap beserta barang bukti, yaitu iPhone 13 milik korban. Pelaku diamankan pada Rabu 11 September 2024 dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepada polisi Akbar mengakui perbuatannya mencuri HP korban. Lelaki yang merupakan karyawan swasta itu datang ke TKP bersama sang istri untuk mencuci pakaian. Melihat HP itu, Akbar langsung mengambilnya, meski sempat dilarang istrinya. “Sebenarnya, menurut pelaku dirinya sempat dilarang istrinya, namun dia (Akbar) tetap mengambil HP itu. Sampai di rumah kartu SIM HP itu dibongkar. Rencananya HP itu untuk digunakannya sendiri,” kata AKP Sukadi.
“Pelaku mengaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar AKP Sukadi.
Akibat dari kejadian tersebut, korban WL mengalami kerugian sekitar Rp 9.500.000. Kasus ini kini masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Denpasar Utara. (LA-KS)