Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaAdvertorialDitunggu Dua Pejabat, Massa Aksi Pilih Hanya Berorasi di Lapangan Tanah Aron

Ditunggu Dua Pejabat, Massa Aksi Pilih Hanya Berorasi di Lapangan Tanah Aron

Amlapura, LAKSARA.ID – Warga Desa Bugbug yang menamakan mereka Gema Santhi kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (30/8/2023), masih dengan tuntutan yang sama yakni mendesak agar Pemkab Karangasem menutup sementara seluruh aktifitas pembangunan proyek Neano Hotel, resort yang diubangun di wilayah Bukit Gumang, Desa Bugbug, Karangasem.

Rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Warga Masyarakat Bugbug (Gema Santhi) tersebut juga telah disikapi oleh Pemkab Karagasem, dimana pada Tanggal 28 Agustus 2023 lalu, Pemkab Karangsem telah menggelar rapat terkait hal ini, diamana dalam rapat tersebut Kepala Badan Kesbangpolinmas, I Wayan Sutapa dan Kasat Pol PP, I Ketut Artha Sedana ditugaskan untuk menerima perwakilan Masyarakat Bugbug dari masyarakat Gema Santhi.

Dua pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem tersebut ditugaskan mengingat Bupati Karangasem dan Ketua DPRD Karangasem pada tanggal yang sama dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghadiri pertemuan terkait upaya penguatan kepemimpinan dan pengkatan daya saing ekonomi daerah melalui Economic Breakthrough yang berwawasan kebangsaan, kerjsama antara Bank Indonesia Institute dengan BPSDM Kemendagri di Jakarta.

Namun saat aksi unjuk rasa di Lapangan Tanah Aron, masyarakat hanya melakukan orasi saja di lapangan tanpa ada rencana untuk bertemu dan berdialog menyampaikan aspirasi mereka ke Pemkab Karangasem.

“Nah saat itu kami sudah menunggu perwakilan dari masyarakat Gema Santhi. Namun sampai aksi unjuk rasa berlangsung selama hampir dua jam, tidak ada perwakilan warga pengunjuk rasa atau dari Tim 9 yang datang untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi kepada kami,” ucap Kepala Badan Kesbangpolinmas, I Wayan Supata, kepada awak Media dikantornya Kamis (31/8/2023).

Setalah berorasi lanjut dia, Massa aksi langsung membubarkan diri untuk pulang kerumah mereka masing-masing. Namun pergerakkan massa ke lokasi proyek hotel di Njung Awit, Bukit Gumang, Desa Bugbug usai melakukan aksi, diakuinya pihaknya tidak mendapatkan informasi sebelumnya. Namun demikian dari informasi yang diterima aparat dari Polres Karangasem terkait pergerakkan massa menuju ke lokasi proyek, pihaknya pun langsung berkerak menuju ke lokasi.

Namun tiba di lokasi, pihaknya sudah menemukan sejumlah bangunan proyek hotel terbakar. Dalam situasi tersebut, bersama salah seorang anggota DPRD Karangasem, Kapolres dan Dandim 1623 Karangasem serta masyarakat yang melakukan aksi, dilakukan dialog sekaligus berupaya menenangkan massa.

“Nah dari hasil dialog saat itu, disepakati untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang berkepentingan pada tanggal 5 September 2023 mendatang dengan Pansus DPRD Karangasem terkait Njung Awit yang sudah terbentuk. Kami tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif. Harapan kami pertemuan tersebut nantinya bisa mendapatkan kesepakatan yang baik,” sebutnya.

Namun diakuinya, berdasarkan aturan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang2an dan AUPB (Pasal 9 ayat 1). Sehingga urai Sutapa, terkait perijinan berusaha yg telah ada yaitu NIB dan sertifikat standar utk PT Neano resort di Njung Awit Bugbug telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat (sesuai pasal 13 dan pasal 22 PP 5 th 2021), bukan kewenangan Pemda karena kewenangan pengeluaran ijin yaitu NIB dan sertifikat standar (pasal 13) utk kegiatan usaha dg tingkat risiko menengah rendah khusus utk PMA merupakan kewenangan pemerintah pusat (pasal 22).

Berdasarkan pasal tersebut maka kewenangan berdasarkan PP 5 Tahun 2021 untuk perijinan dimaksud merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan Pemda sehingga jika dikaitkan dg UU 30 th 2014 tentang administrasi pemerintahan yaitu Pasal 17 ayat 1, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang yaitu larangan melampaui wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang.

“Hal ini dijelaskan pada pasal 18 bahwa larangan dimaksud yaitu pejabat pemerintahan dilarang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan yg bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jika Pemda diminta untuk melakukan tindakan mencabut ijin dan menyetop yang diluar kewenangannya, artinya tindakan Pemda sudah bertentangan dengan ketentuan pasal 17 UU 30 th 2014,” bebernya.

Itulah menurutnya alasan utama Pemkab Karangasem tidak bisa mengakomodir tuntutan Masayarakat Gema Santhi untuk menutup sementara seluruh aktifitas proyek pembangunan hotel di wilayah tersebut. (LA-Yog)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments