Denpasar, LAKSARA.ID – Ujian Terbuka Promosi Doktor dengan Promovendus I Made Sari diselenggarakan secara hybrid pada 20 Mei 2022 di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan disertasi berjudul “Konstruksi Pengaturan Kewenangan Jaminan Sita Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam Perspektif Perbandingan ”. Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam dipimpin oleh Koprodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH.,M.S; Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan., SH.,M.Hum.,LLM selaku Promotor; Dr. Marwanto, SH.,M.H selaku Kopromotor; Dr. I Made Sarjana, SH.,MH selaku Kopromotor II, dan menghadirkan penguji eksternal Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H dari FH Universitas Hasanuddin serta 3 penguji/penyanggah lainnya.
I Made Sari dalam disertasinya mengungkapkan, hakikat KPPU sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan di bidang perkara persaingan usaha dapat diberikan kewenangan untuk melakukan sita jaminan dalam pemeriksaan perkara yang terkait dengan perkara ganti rugi dan denda agar putusan tidak illusoir.
Pembentuk undang-undang dapat mengadopsi norma kewenangan penyitaan sebagaimana dianut oleh lembaga persaingan usaha dalam sistem hukum civil law dan common law. Dengan demikian KPPU di Indonesia dapat melakukan sita jaminan guna menjamin kepastian pelaksanaan eksekusi putusan KPPU oleh pengadilan tentang putusan denda dan ganti rugi, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (LA-010)
Sumber:
Denpasar, LAKSARA.ID – Ujian Terbuka Promosi Doktor dengan Promovendus I Made Sari diselenggarakan secara hybrid pada 20 Mei 2022 di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan disertasi berjudul “Konstruksi Pengaturan Kewenangan Jaminan Sita Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam Perspektif Perbandingan ”. Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam dipimpin oleh Koprodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH.,M.S; Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan., SH.,M.Hum.,LLM selaku Promotor; Dr. Marwanto, SH.,M.H selaku Kopromotor; Dr. I Made Sarjana, SH.,MH selaku Kopromotor II, dan menghadirkan penguji eksternal Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H dari FH Universitas Hasanuddin serta 3 penguji/penyanggah lainnya.
I Made Sari dalam disertasinya mengungkapkan, hakikat KPPU sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan di bidang perkara persaingan usaha dapat diberikan kewenangan untuk melakukan sita jaminan dalam pemeriksaan perkara yang terkait dengan perkara ganti rugi dan denda agar putusan tidak illusoir.
Pembentuk undang-undang dapat mengadopsi norma kewenangan penyitaan sebagaimana dianut oleh lembaga persaingan usaha dalam sistem hukum civil law dan common law. Dengan demikian KPPU di Indonesia dapat melakukan sita jaminan guna menjamin kepastian pelaksanaan eksekusi putusan KPPU oleh pengadilan tentang putusan denda dan ganti rugi, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (LA-010)
Sumber: www.unud.ac.id