Rabu, November 6, 2024
BerandaDenpasarLPPM Unud Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan BARI Provinsi Bali

LPPM Unud Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan BARI Provinsi Bali

Denpasar, LAKSARA.ID – Bertempat di Kantor BARI (Badan Riset Inovasi Daerah) Provinsi Bali, Jalan Melati No. 23 Dangin Puri Kangin Denpasar, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Kegiatan Kajian/Penelitian antara LPPM Unud dengan BARI Pemprov Bali. Dalam kesempatan ini LPPM Unud diwakili oleh Sekretaris LPPM, Ir. Ni Made Ary Esta Dewi Wirastuti, ST., MSc., PhD., IPM, dan hadir pula Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Politeknik Negeri Bali, dan Kepala Pusat Studi Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Senin (17/1/2022).

LPPM Unud dalam kapasitasnya sebagai unit kerja pendukung di Unud yang mewadahi, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian di Unud baik dalam hal kerjasama maupun mandiri, dalam meningkatkan sinergi kompetensi sivitas akademisi Unud dengan masyarakat. LPPM Unud selalu berkomitmen untuk sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Bali dengan menjalin kerjasama yang erat dengan komponen pemerintah daerah yang terkait dalam implementasi dan hilirisasi hasil-hasil penelitian salah satunya menyambut antusias kerjasama dengan BARI Prov. Bali. Agar penelitian yang dilakukan memberikan dampak yang luas dalam memberikan solusi ilmu dan teknologi yang tepat bagi masyarakat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Bali khususnya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Ir. I Made Gunaja, MSi., menyatakan sejalan dengan program BRIN untuk memanfaatkan sumber daya peneliti perguruan tinggi dalam riset dan kajian yang diperlukan oleh pemerintah, untuk itu mengundang tiga perwakilan perguruan tinggi di Bali, yaitu Unud, Undiknas University dan PNB, untuk berkontribusi lebih luas dalam program kerja BARI Provinsi Bali. Lebih banyak melakukan riset terapan sesuai dengan fokus kebijakan Bapak Gubernur Bali, seperti dalam menangani masalah sampah, pengembangan pertanian organik, pemanfaatan renewable energy dan industri kreatif. Artinya, implementasi dari kajian-kajian masyarakat tidak lagi hanya dalam skala laboratorium, paparnya. (sumber: www.unud.ac.id)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments