Amlapura, LAKSARA.ID – Bupati Karangasem,I Gede Dana menyerahkan langsung Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) untuk salak sibetan kepada Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) salak sibetan, Karangasem, Bali. Penyerahan SIG tersebut berlangsung di Wantilan Pura Bale Agung, Desa Sibetan, Sabtu (30/10/2021).
Pada kesempatan tersebut Bupati Dana menyampaikan, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Berkenaan dengan itu, lanjut Bupati Dana, untuk memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis ini diperlukan cukup waktu, administrasi, anggaran dan dukungan dari semua pihak, baik desa adat dan tokoh masyarakat, maupun kelompok-kelompok petani untuk ikut bersama-sama mensukseskan perolehan Sertifikat Indikasi Geografis tersebut.
Selaku pemerintah daerah, kata Gede Dana, pihaknya sangat mengapresiasi dan bangga dengan masyarakat yang ada di Desa Sibetan, utamanya Ketua MPIG yaitu Ida Bagus Putu Adnyana yang telah membantu dari segi administrasi dan anggaran, sehingga tahapan demi tahapan dapat dilalui dan akhirnya pada tanggal 13 Mei 2020 salak Sibetan didaftarkan di Kemenkumham RI, yang akhirnya sertifikat SIG dapat diserahkan pada tahun ini.
“Dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis ini, maka salak Sibetan sudah mendapat perlindungan secara hukum oleh negara, sehingga pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dengan tersertifikasinya salak sibetan secara hukum dan sudah dipatenkan serta mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) dari Kementrian Hukum dan Ham, artinya secara geografis salak atau agrowisata/perkebunan salak di Desa Sibetan sudah menjadi salah satu ikon Karangasem.
Warga di Desa Sibetan juga telah membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang ikut menjaga kelestarian varietas salak nangka, salak porong dan salak gula pasir yang sudah sangat terkenal di dalam negeri maupun di manca negara. Termasuk menjaga agar lahan perkebunan salak tidak beralih fungsi menjadi lahan persawahan atau perkebunan lain.
Dalam kesempatan itu, Bupati Gede Dana mengatakan, penyerahan SIG ini adalah bentuk dukungan dan apresiasi Pemkab Karangasem terhadap komoditas pertanian khas di Kabupaten Karangasem, salah satunya salak nangka dan salak gula pasir, sudah terkenal yang hanya bisa ditemui di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem. (LA-KR1).