DENPASAR, LAKSARA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meluruskan pemberitaan media online Radar Bali denganjudul “Jokowi Izinkan Makan di Tempat, Mendagri danGubernur Bali Melarang”, yang menyebutkan Gubernur Bali Wayan Koster berseberangan dengan Presiden Joko Widodoterkait penerbitan SE Nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Pada berita yang diterbitkan pada hari Rabu, 22 Juli 2021 tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo memperbolehkanwarga untuk makan ditempat asalkan diberi waktu maksimalselama 30 menit.
“Ini perlu diluruskan. Yang benar adalah arahan presiden itu untuk setelah 25 Juli. Sedangkan tanggal 21 sampai 25 Julimasih berlaku sama dengan PPKM Darurat sebelumnya,” kata Mantan Kalaksa BPBD Bali.
Sekda Dewa Indra meminta agar pidato presiden disimak secarautuh dengan memperhatikan konteksnya seraya menunjuk agar mengikuti di link youtube yang masih ada.
“Apa yang termuat dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun2021 sudah benar dan sesuai dengan Inmendagri No. 22 Tahun2021. Bahkan Gubernur telah memberikan dua kelonggaranuntuk krama Bali,” kata birokrat asal Desa Pemaron, Bulelengseraya memberi penekanan pada kalimat Gubernur memberikelonggaran.
Dua kelonggaran yang dimaksud adalah Sektor Non Essensialyang sebelumnya tidak diizinkan beroperasi, sekarang dapatberoperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/tokosebanyak 25 persen, dengan lebih mengutamakan transaksionline dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WITA. Selainitu kegiatan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang sebelumnya dapat beroperasisampai jam 20.00 WITA kini menjadi pukul 21.00 WITA.
Dalam pidato tanggal 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodomenyebutkan pemerintah memutuskan untuk melanjutkanpelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampakPPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Jokowi.
Pembukaan secara bertahap inilah yang disebutkan salahsatunya memperbolehkan makan di tempat selama 30 menit.
Sekda Dewa Indra meyakini, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang menjadi rujukan SE Gubernur sudah sesuai dengan arahanPresiden.
“Inmendagri No. 22 Tahun 2021 tentu tidak bertentangandengan arahan Presiden, begitu juga dengan SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021” ujarnya seraya wanti-wantimengingatkan agar media ikut memberikan informasi yangbenar sehingga tidak menimbulkan masalah baru sertamembingungkan masyarakat. (LA-DP1).