Denpasar, LAKSARA.ID-Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri memberikan pembinaan dan menertibkan kepada 9 orang karena menggunakan masker tidak pada tempatnya Minggu (30/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 9 orang yang diberikan pembinaan tersebut karena terjaring saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Skala Mikro di beberapa titik di Kota Denpasar diantaranya samping di pos penyekatan Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar, Jalan Bay Pas Ngurah Rai Sanur, Simpang Padang Galak dan areal Pasar Pula Kerthi Sesetan.
Menurutnya pembinaan diberikan karena mereka salah menggunakan masker atau tidak menggunakan masker pada tempatnya. “Selain diberikan pembinaan kami juga memberikan hukuman berupa push up ditempat kepada pelanggar,” kata Sayoga
Hal ini dilakukan agar mereka jera tidak melanggar kembali. Mengingat setiap penertiban pihaknya selalu menemukan orang yang melakukan pelanggaran.
Untuk itu selama melakukan penertiban pihaknya tidak henti-henti melakukan sosialisasi protokol 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (LA-DP).
