DENPASAR, LAKSARA.ID- Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster makin gencar mensosialisasikan upaya penanganan sampah berbasis sumber agar tak menjadi bom waktu bagi kehidupan manusia. Bicara di acara Dialog Khusus “Lingkungan Bersih, Keluarga Bahagia dan Sejahtera’ TVRI Bali, Jumat (21/5/2021) Ny. Putri Koster yang didampingi Perbekel Desa Punggul Kadek Sukarma berbagi sejumlah jurus jitu dalam penanganan sampah. Jurus jitu tersebuy, yaitu jangan memindahkan sampah ke tempat lain dan jangan memproduksi banyak sampah.
Bercermin dari pengalaman yang telah lewat, Ny. Putri Koster mengajak masyarakat meninggalkan pola lama. Yaitu, hanya berorientasi lingkungan bersih, tapi sampahnya dipindah ke wilayah lain. “Ini akan menjadi bom waktu,” katanya. Selain itu, masyarakat harus mulai berusaha mengurangi produksi sampah. Untuk menerapkan kedua jurus tersebut, menurutnya sangat dibutuhkan pola dan sistem yang tepat, dan ia menilai Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster telah melakukan sebuah langkah cerdas. Langkah cerdas itu adalah dikeluarkannya dua regulasi yang berkaitan dengan penanganan sampah. Yaitu Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Ia menilai, kedua regulasi ini saling berkaitan. Jika Pergub 97/2018 bisa dilaksanakan dengan optimal, otomatis jumlah timbulan sampah plastik akan berkurang dan hal itu akan mempermudah penanganan sampah berbasis sumber di tingkat desa/kelurahan dan desa adat.
Khusus terkait implementasi Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021, kepala desa, lurah dan bendesa adat adalah ujung tombak pengelolaan sampah berbasis sumber. Ia mendorong seluruh desa di Bali bisa mengikuti pola pengelolaan sampah berbasis sumber yang sudah berhasil diterapkan di desa percontohan, salah satunya Desa Punggul.
Ny. Putri Koster berharap, tahun ini seluruh kepala desa di Bali sudah punya pola pengelolaan sampah berbasis sumber. Melihat dari apa yang dilaksanakan di Punggul, perempuan multi talenta ini menyampaikan bahwa tempat pengolahan sampah desa tak membutuhkan lahan luas. “Saya kira semua desa bisa melaksanakan, tentunya dengan dukungan sistem yang tepat agar tak menimbulkan persoalan baru seperti bau,” imbuhnya sembari menyebut terobosan Desa Punggul sebagai bukti kecerdasan orang Bali. Ia berangan-angan, Bali punya satu nama sistem pengolahan sampah seperti istilah Subak dalam sistem pengairan tradisional yang sudah mendunia.
Untuk menyukseskan kebijakan ini, ia mengajak jajaran TP PKK mulai dari tingkat provinsi hingga desa mengambil peran aktif. Pada prinsipnya, Ny. Putri Koster menambahkan, TP PKK merupakan partner pemerintah dalam melaksanakan dan menyukseskan berbagai program pembangunan. Kerena jabatan Ketua TP PKK di setiap jenjang adalah ex officio, mengikuti jabatan suami sebagai pimpinan wilayah. “Suami istri itu ibarat kepak sayap. Suaminya, dalam hal ini pimpinan wilayah membuat suatu kebijakan, istri harus mendukung sesuai dengan perannya. Kita PKK lebih banyak mengambil peran di edukasi dan sosialisasi, tapi kader di tingkat desa, mereka langsung bersentuhan dengan keluarga,” urainya. Dalam kesempatan itu, ia mengajak TP PKK di setiap jenjang lebih intens melakukan edukasi dan sosialisasi terkait program dan kebijakan pemerintah.
Menambahkan apa yang disampaikan Ny. Putri Koster, Perbekel Punggul Kadek Sukarma menyampaikan bahwa sampah tidak akan jadi bom waktu jika bisa dituntaskan di tingkat desa. Dalam penerapan pengelolan sampah berbasis sumber, langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyediaan sarana dan prasarana. “Rugi kalau kita hanya menghimbau jangan buang sampah di sini atau di sana, kalau tempatnya tidak kita siapkan,” cetusnya. Dalam mewujudkan ‘Sampah Desa, Tuntas di Desa’, Desa Punggul membangun TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle) ‘Punggul Hijau’ yang dibangun di atas tanah seluas 10 are di wilayah Banjar Kelodan.
Sukarma menjelaskan, pengelolaan sampah dibagi menjadi dua yakni sampah yang bisa selesai di rumah tangga dan sampah yang dikelola di TPS 3R. Sampah yang selesai di rumah tangga yakni sampah sisa dapur, diselesaikan dengan menjadikan potongan sayur, buah, dan sisa-sisa makanan lainnya sebagai kompos. Masing-masing dapur warga di Desa Punggul diberikan Tong Edan, yakni sebuah gentong yang sudah direparasi dengan diisi selang dan saringan. Tong Edan ini untuk menampung sampah sisa makanan yang nantinya akan diberikan cairan bernama Liang, yang diproduksi oleh Tim Penggerak PKK Desa Panggul. Cairan Liang ini sejenis cairan EM-4 mengandung mikroorganisme yang sangat bermanfaat untuk tanah. Dari Tong Edan tersebut, setiap dapur akan menghasilkan pupuk cair dan pupuk padat yang bisa dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman di pekarangan rumah.
Dalam sesi interaktif, Wayan Surata dari Penarungan, Badung melalui saluran telepon mengapresiasi langkah yang ditempuh Gubernur Wayan Koster dalam penanganan sampah. Sebagai implementasi dari penerapan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021, desanya pun mulai berbenah dalam penanganan sampah berbasis sumber. (LA-DP1).