Karangasem, LAKSARA.ID – Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dibahas pada rapat paripurna yang digelar DPRD Karangasem, yang dilangsungkan di di Gedung DPRD Karangasem, Senin tanggal 16 November 2020.
Pada rapat kali ini, mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karangasem tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT BPD Bali Tahun Anggaran 2021, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Tahun Anggaran 2021, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2021.
Dalam rapat tersebut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem I Made Wirta menjelaskan,
penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2010 disusun berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keungan Daerah dan
tidak lagi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hal ini tentu akan banyak mengalami perubahan mengenai kodefikasi, klasifikasi
dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah meluputi struktur
APDB,” ujar Made Wirta.
Kemudian Made Wirta mengatakan, di mana dalam penyusunan APBD TA 2021 harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku mulai dari tahap penyusunan RKPD, KUA, PPAS serta disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Sementara itu, masih tingginya jumlah rumah tangga miskin, rendahnya nilai investasi di Kabupaten Karangasem, terbatasnya sumber-sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan, kecenderungan menurunnya sektor pertanian sebagai sektor utama yang mampu berkontribusi terhadap produk Domestik Regional Bruto atau PDRB Kabupaten Karangasem, serta rendahnya pemahaman kesadaran masyarakat untuk memenuhi peraturan dalam ruang dan pemanfaatannya merupakan isu strategis dan masalah mendesak yang harus segera ditangani oleh pemerintah.
Selain itu mengenai Pendapatan Asli Daerah yang terus mengalami penurunan menjadi masalah utama serta menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem.
“Dengan ini kami Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut dengan usul dan saran sebagai berikut; 1.Dalam Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2021 harus menyesuaikan dengan KUA PPAS tahun 2021 yang telah disepakati. 2. Di tengah situasi pandemi Covid-19 kami harapkan mengenai masalah keshatan serta dampak ekonomi dan sosial agar menjadi prioritas dalam pengalokasian anggaran kepada dinas-dinas terkait. 3. Dalam hal penyertaan modal ke Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karanagsem, kami meminta laporan neraca keuangan rugi/laba Perusahaan Daerah Tirta Tohlangkir sebagai pertimbangan penilaian kami atas kinerja perusda Tirta Tohlangkir, ” kata Made Wirta, menjelaskan. (LA-010)