Amlapura, LAKSARA.ID – DPC PDI Perjuangan Karangasem melakukan langkah pengaduan atas kasus pembakaran bendera partai yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, bendera PDI Perjuangan telah dibakar pada aksi unjuk rasa untuk menolak RUU HIP di depan Gedung MPR RI di Jakarta.
Atas kejadian ini, pihak DPP PDI Perjuangkan menginstruksikan agar agar mengambil langkah hukum dan tidak bertindak anarkis menyikapi kejadian ini.
“Hari ini kita resmi megadukan kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan Karangasem ke Polres. Kita buktikan bahwa PDI Perjuangan bukan PKI, dan PDI Perjuangan bukan HTI. Kita adalah Pancasila,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Karangasem I Gede Dana saat berorasi di depan Jajaran pengurus partai, fraksi PDI Perjuangan dan tim hukum di Kantor DPC PDI Perjuangan Karangasem, Senin (29/6/2020).
Selanjutnya dalam orasinya, Gede Dana menegaskan hendaknya setiap warga menjaga persatuan dan kesatuan RI dan menghimbau agar Kader – PDI Perjuangan tidak terprovokasi.
“Antarwarga, suku atau agama hendaknya saling menjaga satu sama lain. Kita adalah keluarga besar. Dan kita melaporkan kasus pembakaran bendera ke kepolisian sebagai langkah mencegah terpecah belahnya masyarakat. Kita tidak merespon dengan anarkis, kita bersikap tertib dengan membawa hal ini ke tanah hukum karena kita menjaga kondusivitas di tengah pandemi,” ujar Gede Dana.
Sementara itu Team Kuasa Hukum PDI Perjuangan I Made Ruspita dan I Wayan Ariawan yang turut Serta mendampingi Jajaran Pengurus PDI Perjuangan menindaklanjuti dengan mengajukan asiprasi dalam bentuk pengaduan kepada pihak Kepolisian Resort Karangasem.
“Sebagaimana intruksi Ibu Ketum, DPC PDIPerjuangan Kabupaten Karangasem secara resmi menyatakan sikap agar pelaku pembakaran bendera PDIPerjuangan dan tindakan memfitnah, menghasut dan melakukan ujaran kebencian pada demo tanggal 24 Juni di Jakarta agar di proses secara hukum dan pengajuan aspirasi diterima langsung kapolres karangasem, ujar Made Ruspita.(010)