Sabtu, September 14, 2024
BerandaDaerahIMB Turun Padahal Proyek Resort 'Langgar' Wilayah Suci Pura Penida

IMB Turun Padahal Proyek Resort ‘Langgar’ Wilayah Suci Pura Penida

Klungkung, Laksara.id – Terbitnya IMB Nomor: 503/18/IMB/DPMPTSP/2018 oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk pembangunan akomodasi pariwisata di dalam kawasan suci Pura Segara Penida, menuai respon negatif dari sejumlah warga Nusa Penida.

Penerbitan IMB ini dianggap tidak menghormati eksistensi keputusan Bhisama Kesucian Pura, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Hal ini dikarenakan lokasi proyek akomodasi wisata resort dibangun merupakan kawasan suci yang harus steril (kosong) dari bangunan yang bukan untuk keperluan spiritual pura, sesuai sebagaimana diatur dalam Bhisama Kesucian Pura, yang tertuang di dalam Perda Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009.

Ketua Panitia Pura Penida ketika dikonfirmasi Selasa (7/1/2020) menyebutkan semestinya pemerintah ikut membantu warga pengempon agar turut menjaga pararem yang ‘munggah’ dalam prasasti kuno Nusa Penida. Tapi mengapa malah menerbitkan IMB seolah ‘merestui’ pembangunan akomodasi wisata yang letaknya di kawasan suci Pura Penida.

Wayan Tiasa melanjutkan, IMB dipasang oleh investor diterbitkan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang masih mempergunakan Perda tahun 1974. “Padahal Perda tentang tata ruang Provinsi Bali sudah di undangkan tahun 2009, di mana amanat dari Perda itu adalah pemerintah kabupaten dan kota dalam waktu 2 tahun wajib sudah menyesuaikan. Lagi pula telah diatur tentang sempadan pantai dan kesucian pura di dalamnya. Jadi mestinya Perda Kabupaten dan Perda Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi Bali,” sesal Wayan Tiasa.

Menurut Wayan Tiasa, padahal saat ini tengah berjalan proses laporan polisi dari pihak pengembang, terkait penyetopan yang dilakukan warga atas aktivitas pekerjaan proyek itu sebelumnya.

Tindakan penyetopan ini dilakukan berdasarkan berita acara paruman semua warga pengempon yang membuat pararem sesuai dengan petunjuk prasasti pura dan berdasarkan peraturan Perda Provinsi Bali yang mengatur tentang kesucian Pura Sad Kahyangan.

“Kan belum selesai proses hukum dari pelaporan yang dilakukan oleh pengembang, tapi saat ini pengembang sudah hendak melanjutkan pembangunan project-nya tersebut dengan pengawalan tentara dan polisi. Apakah hal itu yang disebut hidup dan melakukan sesuatu berpedoman pada hukum?” ujarnya berapi-api. (Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments