Denpasar, Laksara.id – Keprihatinan atas dirabasnya hutan lindung milik negara di Karang Atuh, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, datang dari berbagai pihak.
Salah satunya, ‘lawyer’ I Kadek Agus Mulyawan yang menegaskan bahwa yang namanya hutan lindung itu adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah dan kawasan suci seperti di Bali tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
“Kalau perabasan hutan itu terbukti tidakan ilegal, ya pastinya salah. Kan kawasan itu mestinya dilindungi,” ujar Kadek Agus ketika dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (10/12).
Dia melanjutkan, sesuai Peraturan Pemerintah penggunaan kawasan itu ada aturan mainnya. Banyak hal-hal yang dilarang apalagi penggunaannya bukan untuk fasilitas umum dan penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan khusus oleh Menteri berdasarkan permohonan.
“Jadi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang,” ujarnya. (Tim)