Buleleng, Laksara.id – Upaya memperkuat pengakuan hukum dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Buleleng terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak. Salah satunya diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi program peningkatan pengakuan hukum dan perlindungan wilayah adat yang digelar di Kantor Perbekel Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Selasa (5/5).
Kegiatan yang diinisiasi Yayasan Wisnu bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari desa adat, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan program yang akan difokuskan pada empat desa adat, yakni Madenan, Gentuh, Keduran, dan Sangambu.
Koordinator Kantor Wilayah BRWA Bali Nusa Tenggara Made Puriati ditemui usai kegiatan mengatakan meski desa adat telah diakui secara hukum, wilayahnya masih banyak yang tumpang tindih dan belum terdigitalisasi.“Jika wilayah adat tidak masuk dalam peta nasional, masyarakat adat akan selalu terabaikan dalam kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, Tejakula dijadikan lokasi percontohan dengan pendekatan berbasis kecamatan agar proses lebih cepat. Kegiatan ini melibatkan sekitar 15 desa adat dan sejumlah organisasi mitra.”Melalui pemetaan ini, desa adat diharapkan memiliki data dan peta yang jelas sebagai dasar perencanaan pembangunan, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam kebijakan pemerintah,”pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Wisnu Ambarawati Kurnianingsih menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan fondasi utama dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, tanpa data yang jelas dan terverifikasi, upaya mendapatkan pengakuan hukum akan sulit diwujudkan.
“Pemetaan wilayah adat bukan sekadar menggambar batas, tetapi merupakan proses pengakuan identitas, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat adat itu sendiri. Karena itu, keterlibatan aktif krama desa menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui pemetaan partisipatif yang menggabungkan aspek spasial dan sosial budaya, desa adat dapat memiliki dasar kuat dalam memperjuangkan haknya, baik di tingkat daerah maupun nasional. Selain itu, data hasil pemetaan juga dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan berbasis kearifan lokal.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari prajuru desa adat, yowana, pecalang, serta perwakilan instansi terkait. Selain pemaparan materi, agenda juga diisi dengan diskusi untuk menyusun rencana kerja bersama sebagai tindak lanjut program.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan desa adat di Kecamatan Tejakula semakin siap dalam memperkuat posisi hukumnya sekaligus menjaga keberlanjutan ruang hidup berbasis kearifan lokal.(LA-IN)
