Karangasem, Laksara.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kelebihan penggunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem tahun anggaran 2024. Nilai kelebihan anggaran tersebut dilaporkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Temuan ini akhirnya dikaitkan dengan Sekretariat DPRD Karangasem yang dinilai lalai dalam penerapan regulasi, khususnya dalam menginterpretasikan ketentuan Peraturan Bupati terkait teknis perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mendra, membenarkan temuan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mewajibkan seluruh anggota DPRD yang terlibat untuk mengembalikan dana kelebihan ke kas daerah.
“Permasalahan ini timbul akibat perbedaan penafsiran terhadap Peraturan Bupati yang mengatur tentang perjalanan dinas. Kami telah menyampaikan hal ini kepada seluruh anggota DPRD untuk segera melakukan pengembalian,” ujarnya.
Dari total 45 anggota DPRD Karangasem, sebanyak 30 orang dilaporkan telah melakukan pengembalian dana. Proses pengembalian masih berlangsung dan mencakup pula anggota dewan yang tidak lagi menjabat setelah Pemilu Legislatif 2024.
Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci besaran dana kelebihan yang harus dikembalikan masing-masing anggota, Mendra menolak memberikan data tersebut dengan alasan melindungi informasi pribadi.
“Jumlah keseluruhan telah dilaporkan kepada pihak terkait, namun untuk rincian per individu tidak dapat kami sampaikan karena termasuk informasi yang bersifat pribadi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan BPK, kelebihan anggaran terjadi antara lain akibat adanya anggota DPRD yang pulang lebih awal dari jadwal resmi kunjungan kerja, namun tetap mencairkan dana perjalanan dinas secara penuh. Selain itu, ditemukan pula indikasi kelebihan pembayaran atas uang saku harian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendra menegaskan bahwa Sekretariat DPRD akan terus melakukan pembinaan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. “Kami akan memperketat pengawasan administrasi perjalanan dinas dan memperjelas penafsiran regulasi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman ke depannya,” pungkasnya. (LA-IN)
