Buleleng, LAKSARA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa berharap agar basis data terkait Rumah Tak Layak Huni (RTLH) benar sesuai dengan kondisi riil. Hal itu diungkapkan usai meluncurkan aplikasi Sinergitas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (SIPERMATA) di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jumat (25/8).
Dijelaskan jika SIPERMATA merupakan upaya untuk menjawab masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Khususnya terkait RTLH, permukiman kumuh, dan sengketa tanah. Sebelumnya pemerintah kabupaten selalu mengalami persoalan yang mendasar terkait basis data. Yang tidak bisa diselesaikan dengan pola-pola konvensional. Basis data yang tidak pernah valid disebabkan karena adanya keterbatasan penginput maupun pendata dari segi kemampuan, kompetensi, maupun integritas. Adanya unsur-unsur subjektifitas juga menyebabkan data menjadi bias.
“Jadi dengan SIPERMATA ini menjadi lebih cepat mengetahui sebab sistem ini membuka kepada siapa saja dari desa untuk menginput sendiri. Sehingga memudahkan Perkimta untuk melakukan verifikasi. Sekiranya fotonya tidak benar berarti akan mempengaruhi tingkat integritas dari aparat di desa,”ujarnya.
Persoalan lainnya adalah permukiman kumuh yang sedang berkembang seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Buleleng. Adanya SIPERMATA diharapkan dapat memetakan secara akurat serta menjadi deteksi dini potensi permukiman kumuh. Sehingga dengan data yang akurat akan memudahkan perencanaan pembangunan untuk bisa mengentaskannya. Nantinya SIPERMATA akan memudahkan pemerintah dalam memeriksa rekam jejak. Guna mengatasi usulan RTLH, menindaklanjuti permukiman kumuh, maupun menyelesaikan sengketa tanah.
“Kita berharap SIPERMATA ini dapat membantu menyelesaikan persoalan utama perumahan dan permukiman di Buleleng lebih cepat, efisien, efektif dan pada akhirnya seluruh program pembangunan yang berkaitan dengan bidang perkimta lebih tepat sasaran,”jelas Gede Suyasa.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini menjelaskan aplikasi SIPERMATA merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan dinas mulai dari verifikasi dan pencarian data RTLH, melakukan verifikasi dan pendataan kawasan kumuh, pemetaaan sarana dan prasarana utilitas, pemetaan sengketa pertanahan, maupun sebagai sarana untuk memantau progress perkerjaan yang sedang berlangsung maupun yang sudah dikerjakan. Dari segi pelayanan pubik, SIPERMATA dapat diakses pemerintah desa/kelurahan untuk membuat usulan data RTLH.
“Didalam pengusulan RTLH pihak desa/kelurahan dapat mengusulkan dari tempat masing-masing sehingga menghemat waktu dan biaya serta data yang diusulkan menghindari data ganda, kondisi rumah yang layak dibantu serta pemenuhan persyaratan secara admnistrasi. Dengan pemanfaatan SIPERMATA setiap usulan dari desa/kelurahan wajib dilakukan melalui aplikasi,”terangnya.
Dalam jangka menengah periode bulan September 2024-Pebruari 2024 Perkimta akan melakukan proses penginputan data yang terdiri dari pendataan dan validasi RTLH, kawasan permukiman, data pertanahan, melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta penguatan SDM operator di Perkimta maupun di desa melalui pelatihan. Sedangkan untuk jangka panjang periode 2024-2025 Perkimta akan melakukan penguatan infrastruktur teknologi melalui pengadaan komputer/laptop, dan pemeliharaan aplikasi SI PERMATA. Serta monitoring dan evaluasi sistem dalam rangka perbaikan maupun peningkatan kualitas layanan. (LA-Yog)