Denpasar, LenteraEsai.com – Rupanya ada sejumlah hal yang berbeda dari biasanya terkait kinerja pelayanan publik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Beberapa kalangan menilai kinerja aparatur pada instansi penegak hukum itu kini terlihat lebih responsif dan inovatif.
Dikonfirmasi tentang hal itu, Kamis (18/7) siang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Denpasar I Wayan Eka Widanta SH mengakui bahwa pihaknya kini terus melakukan pembenahaan dan penataan guna peningkatan kualitas pelayanan publik, utamanya bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kami ingin lebih memudahkan pelayanan publik bagi masyarakat agar lebih efisien dan berkualitas dalam segala hal, sehingga makin mendongkrak tingkat kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Kejari Denpasar,” ujar Eka Widanta.
Meskipun terbilang pejabat anyar di lingkungan Kejari Denpasar, Eka Widanta mengaku dirinya merasa dituntut untuk melakukan hal yang terbaik. Untuk itu tanpa segan, ia turun langsung ke lapangan agar mengetahui lebih dekat terhadap segala permasalahan dan kendala yang dihadapi.
“Supaya tahu lebih persis apa sih masalahnya? Misalnya, saya ikut turun langsung menjemput tahanan di Lapas (Kerobokan),” ujarnya.Setelah mengetahui berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi, lanjut dia, pihaknya mengawali melaksanakan tiga terobosan pembenahan yang secara langsung terkait dengan pelayan kepentingan masyarakat.
“Yang pertama adalah pembenahan agar pelaksanaan sidang lebih tepat waktu sesuai jadwal persidangan. Salah satu solusinya dengan membenahi sistem penjemputan tahanan menjadi lebih awal dari biasanya. Ini telah mulai kami lakukan,” katanya menandaskan.
Kasi Pidum menyebutkan, dulu pelaksanaan sidang sering berlangsung terlambat atau bahkan ada yang lewat tengah hari sehubungan tahanan yang harus disidangkan masih berada di rutan atau Lapas Kerobokan.
“Sekarang setelah tahanan dapat dijemput dengan lebih awal, maksimal pukul 10 Wita pagi sidang sudah dapat dilaksanakan,” ucapnya dengan bersemangat.Dampaknya pun mulai dirasakan. Kini mulai minim keluhan tentang lambatnya jadwal sidang dibandingkan dengan sebelumnya yang disebabkan oleh permasalahan sistem transportasi penjemputan tahanan sidang dari Lapas Kerobokan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebelum pemberlakuan kebijakan sistem baru ini, menurut dia, mobil penjemputan tahanan Kejari Denpasar mesti harus menunggu tahanan lain yang akan diserahkan ke Lapas, namun sementara proses pemeriksaannya di kejaksaan belum selesai dilakukan.
“Syukur sekarang sudah bisa kami atasi dengan baik. Sebelumnya, persidangan dapat berlangsung hingga pukul 19.00 bahkan pukul 22.00 Wita, karena keterlambatan tadi. Tapi sekarang jam 17.00 saja sudah selesai. Jadi saksi tidak ada yang marah-marah lagi karena merasa menunggu lama. Dan untuk jaksa, hakim juga polisi bisa punya waktu buat keluarga mereka di rumah,” ujar Eka Widanta, menandaskan.
Kemudian yang kedua, kata Eka Widanta melanjutkan, terobosan di bidang pelayanan tilang. Saat ini telah dibentuk loket pelayanan pengurusan tilang di Mall Pelayanan Publik yang ada di Lumintang, Kota Denpasar. Dengan hadirnya loket ini, kini masyarakat yang terkena tilang tidak harus lagi datang ke Pengadilan Negeri Denpasar (PN) untuk mengurus surat tilang mereka.Dengan hadirnya loket ini pelayanan tilang juga menjadi lebih transparan dan terhindar dari pungli, sebab antara masyarakat dan petugas tidak terjadi tatap muka secara langsung.
“Hanya melalui lubang loket, dan nominal dendanya pun sudah jelas tertera. Begitu bayar denda tilang, surat motor (STNK) diserahkan, langsung balik kanan (pulang), jadi simple sekali, tidak ada lagi yang berbelit-belit,” tuturnya.
Selain itu, kualitas sarana dan pelayanan loket pelayanan tilang yang ada di PN turut dibenahi. “Loket yang ada di PN pun telah kami benahi menjadi semakin lebih nyaman bagi masyarakat, tidak bertele-tele. Masyarakat yang mengantri, kami sediakan pula air minum dan permen,” ujarnya.
Selanjutnya terobosan yang ketiga, yakni bidang pelayanan lebih ramah terhadap ibu menyusui. “Kami sekarang menyediakan tempat menyusui bagi ibu yang memiliki bayi yang datang ke Kejari Denpasar,” katanya.
Selain itu, untuk mendorong profesionalitas dan transparansi, Kejari Denpasar juga menyediakan ruang tamu terbuka bagi jaksa, dan melarang mereka menerima tamu di ruang kerja. Hal ini bentuk komitmen pelaksanaan program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang kemudian dilanjutkan dengan program Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang telah dicanangkan oleh Jaksa Agung.
“Jadi hal ini seiring dengan program dan instruksi serta arahan pimpinan kami, dari Bapak Jaksa Agung, Bapak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali dan Bapak Kepala Kejari (Denpasar),” ujarnya dengan mimik wajah yang optimistis, menjelaskan. (KSP)